PokerPelangiLounge 5 Syarat Jual Beli Apartemen yang Wajib Diketahui, Catat ya! Salah satu properti yang bisa menjadi inspirasimu sebagai hunian adalah apartemen. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang berburu apartemen belakangan ini.
Tidak hanya sebagai tempat untuk ditinggali, apartemen juga dijadikan sebagai investasi jangka panjang yang bisa diperjualbelikan di masa mendatang.
Meski begitu, ada beberapa syarat jual beli apartemen yang perlu diperhatikan, mulai dari perjanjian, DP, hingga Akta Jual Beli. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Perjanjian jual beli
Syarat jual beli apartemen yang pertama adalah perjanjian antara penjual dan pembeli yang disebut PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perjanjian ini biasanya berbentuk surat yang dibubuhkan meterai dari kedua pihak dan disahkan oleh notaris.
Secara umum, surat perjanjian ini berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli serta tanda jadi. Tujuan adanya PPJB dalam jual beli apartemen agar transaksi ini memiliki kekuatan hukum untuk nantinya akan dibuat Akta Jual Beli (AJB) yang resmi.
2. Pembayaran DP
Syarat jual beli apartemen yang kedua adalah pembayaran DP atau Down Payment. Sama seperti membeli rumah, DP atau uang muka saat membeli apartemen juga bertujuan untuk melakukan booking pada unit yang di inginkan agar tidak di beli orang lain.
Syarat ini sebagai tanda jadi seseorang yang ingin membeli sebuah apartemen. Setelah pembeli membayar DP, berikutnya penjual akan memberikan Nomor Urut Beli (NUB) yang merupakan dokumen berisi rincian pemesanan unit apartemen.
Pada tahap ini, pembeli harus menyerahkan dokumen PPJB dan dokumen pendukung lain seperti KTP, KK, bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan kuitansi pelunasan pemesanan.
3. Dokumen lain
Bagi pembeli apartemen, wajib melengkapi dokumen-dokumen agar pembeliannya legal dan tidak bermasalah. Berikut beberapa dokumen dari penjual yang harus di perhatikan:
4. Sertifikat Hak Milik
Syarat jual beli apartemen berikutnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti legal yang menunjukkan bahwa kepemilikan suatu unit sudah terpisah dan kesepakatan bahwa kamu menjadi pembeli barunya.
Pada umumnya, SHM terdiri dari salinan buku tanah, surat ukur tanah, dan gambar denah pada apartemen. Pastikan kamu mengurus dokumen ini dengan benar agar tidak terjadi kekeliruan data di masa mendatang.
5. Akta Jual Beli
Syarat jual beli apartemen yang terakhir adalah Akta Jual Beli atau AJB. Setelah penjual dan pembeli sepakat dengan di buktikan melalui PPJB, maka notaris yang menjadi saksi akan membuat Akta Jual Beli (AJB).
AJB merupakan bukti asli perubahan hak tanah dan bangunan apartemen dari penjual ke pembeli yang baru. Oleh sebab itu, pembuatan AJB juga termasuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi nama kamu sebagai pembeli. Dengan begitu, penjual tidak memiliki hak atas apartemen tersebut setelah sertifikat sudah di alihkan menjadi nama kamu.
Nah, itulah beberapa syarat jual beli apartemen yang wajib di ketahui sebelum menjual atau membeli unit apartemen. Jangan sampai ada yang kelewatan, ya!
Artikel ini telah tayang dengan judul “5 Syarat Jual Beli Apartemen yang Wajib Di ketahui, Catat ya!”.
POPULER
KESEHATAN
Ketiak Kamu Hitam? Obati Dengan Cara Ini!
BERITA UNIK
Daftarkan Domba Miliknya ke Sekolah Dasar
BERITA UNIK
4 Makanan Unik Dan Viral Di Jepang
BERITA UNIK
lelaki Ini Minum Air Lewat Hidung dan Keluar Dari Mata
KESEHATAN
6 Manfaat Dari Rutin Mengonsumsi Lengkuas
BERITA UNIK
10 Minuman Beralkohol Termahal Di Dunia
ADUQ
Ini 6 Alasan Kamu Perlu Terjun ke Ranah Podcast
KESEHATAN
Diet Sehat Untuk Menurunkan Berat Badan
BERITA UNIK
Ini Asal Usul Martabak Di Indonesia
BERITA UNIK
Pekerjaan Unik yang Bergaji Besar, Salah Satunya Pengumpul Urin Rusa
INFO WITHDRAW
Kemenangan Yang Besar Hanya Di POKERPELANGI
TIPS & TRICKS
Diet Air Putih Ini Jadi Viral
BERITA UNIK
Di Negara ini Bisa Beli Istri