PokerPelangi – Tarik Investasi, Kementerian Kesehatan memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Kesehatan Bidang Perumahsakitan.

Dalam RPP tersebut, persyaratan mendirikan rumah sakit akan dipermudah. Para pengusaha yang ingin mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi mengantongi izin mendirikan dan izin operasional. Namun hanya perlu mengantongi izin berusaha rumah sakit.

Izin mendirikan salah satunya izin mendirikan bangunan. kedepannya tidak ada lagi, hanya ada satu yaitu perizinan berusaha rumah sakit,” ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12).

Tarik Investasi di Bidang Kesehatan

Selain itu, kemudahan perizinan ini juga bisa memudahkan para tenaga kerja dengan latar belakang ilmu kesehatan memperoleh lapangan kerja. Sebab, akan tersedia banyak layanan kesehatan.

Bukan hanya itu, kemudahan izin berusaha ini akan membuat para investor ingin mencoba mencari peluang dengan membangun rumah sakit di daerah-daerah yang pelayanan kesehatannya masih sangat minim. Selain itu tentunya akan mengundang para investor untuk berinvestasi di bidang kesehatan. Kedua hal ini akan berdampak baik bagi akses pelayanan kesehatan masyarakat.

“Akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih mudah karena akan lebih banyak investor yang mencoba membangun rumah sakit di berbagai daerah,” ujarnya.

Dalam RPP di bidang perumahsakitan ini juga mengatur tentang pengklasfikasian rumah sakit. Misalnya, rumah sakit kelas A minimal harus memiliki 4 spesialis dasar, 5 penunjang medik spesialis, 12 spesialis lain.

Lalu RS kelas B minimal memiliki 4 spesialis dasar, 4 penunjang medik spesialis, 8 spesalias lain, dan 2 subs spesialis dasar, lalu kelas C dan D beda lagi syaratnya.

“Persyaratan ini ketat sekali, ini hanya menyulitkan para pelaku usaha untuk investasi di daerah-daerah tertentu,” ujarnya.

Kelas Rumah Sakit

Tarik Investasi

Rumah sakit boleh mengangkat pegawai tidak tetap, namun harus memiliki tenaga tetap. Baik itu tenaga medis dan kefarmasian. Tenaga tersebut harus ditetapkan oleh direksi atau kepala rumah sakit.

Terkait bangunan dan peralatan rumah sakit, tentunya harus sesuai standar keamanan dan keselamatan. Sementara itu, untuk ketersediaan tempat tidur, telah diatur, untuk perawatan kelas 3 RS swasta, minimal memiliki 20 persen dari seluruh Tempat Tidur (TT). Sementara itu, untuk RS pemerintah pusat dan daerah, minimal 30 persen.

Untuk perawatan di kelas 1 segala macam RS, maksimal 30 persen dari seluruh TT dan untuk TT perawatan intensif, minimal 8 persen dari seluruh TT. Ruang isolasi paling sedikit 10 persen dari seluruh TT.

Sementara itu, untuk RS dengan penanaman modal asing, jumlah TT setiap kategori berbeda-beda. RS umum, paling sedikit 200 TT dan RS khusus minimal 100 TT

“Untuk RS dengan penanaman modal asing sebenarnya bisa sesuai kesepakatan atau kerjasama internasional,” ujarnya. PokerPelangi

BACA JUGA : Dampak Buruk Jika Pakai Bra Tak Sesuai Ukuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *