PokerPelangi – Tarik Investasi, Kementerian Kesehatan memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Kesehatan Bidang Perumahsakitan.
Dalam RPP tersebut, persyaratan mendirikan rumah sakit akan dipermudah. Para pengusaha yang ingin mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi mengantongi izin mendirikan dan izin operasional. Namun hanya perlu mengantongi izin berusaha rumah sakit.
Tarik Investasi di Bidang Kesehatan
Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membangun rumah sakit, salah satunya izin mendirikan bangunan.
Tarik Investasi di Bidang Kesehatan
Izin mendirikan salah satunya izin mendirikan bangunan. kedepannya tidak ada lagi, hanya ada satu yaitu perizinan berusaha rumah sakit,” ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12).
Selain itu, kemudahan perizinan ini juga bisa memudahkan para tenaga kerja dengan latar belakang ilmu kesehatan memperoleh lapangan kerja. Sebab, akan tersedia banyak layanan kesehatan.
Bukan hanya itu, kemudahan izin berusaha ini akan membuat para investor ingin mencoba mencari peluang dengan membangun rumah sakit di daerah-daerah yang pelayanan kesehatannya masih sangat minim. Selain itu tentunya akan mengundang para investor untuk berinvestasi di bidang kesehatan. Kedua hal ini akan berdampak baik bagi akses pelayanan kesehatan masyarakat.
“Akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih mudah karena akan lebih banyak investor yang mencoba membangun rumah sakit di berbagai daerah,” ujarnya.
Dalam RPP di bidang perumahsakitan ini juga mengatur tentang pengklasfikasian rumah sakit. Misalnya, rumah sakit kelas A minimal harus memiliki 4 spesialis dasar, 5 penunjang medik spesialis, 12 spesialis lain.
Lalu RS kelas B minimal memiliki 4 spesialis dasar, 4 penunjang medik spesialis, 8 spesalias lain, dan 2 subs spesialis dasar, lalu kelas C dan D beda lagi syaratnya.
“Persyaratan ini ketat sekali, ini hanya menyulitkan para pelaku usaha untuk investasi di daerah-daerah tertentu,” ujarnya.
Kelas Rumah Sakit

Rumah sakit boleh mengangkat pegawai tidak tetap, namun harus memiliki tenaga tetap. Baik itu tenaga medis dan kefarmasian.
“Oleh karena itu di dalam UU Cipta Kerja, untuk menentukan klasifikasi RS tidak akan diatur dengan detail lagi tapi hanya diatur 4 hal saja. selain itu, yang harus diperhatikan para pengusaha sebelum membangun rumah sakit adalah bangunan, prasarana, peralatan, dan ketersediaan,”kata Sundoyo.
Terkait bangunan dan peralatan rumah sakit, tentunya harus sesuai standar keamanan dan keselamatan. Sementara itu, untuk RS pemerintah pusat dan daerah, minimal 30 persen.
Untuk perawatan di kelas 1 segala macam RS, maksimal 30 persen dari seluruh TT dan untuk TT perawatan intensif, minimal 8 persen dari seluruh TT. Ruang isolasi paling sedikit 10 persen dari seluruh TT.
Sementara itu, untuk RS dengan penanaman modal asing, jumlah TT setiap kategori berbeda-beda. RS umum, paling sedikit 200 TT dan RS khusus minimal 100 TT
“Untuk RS dengan penanaman modal asing sebenarnya bisa sesuai kesepakatan atau kerjasama internasional,” ujarnya. PokerPelangi
BACA JUGA ; Jelly Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan
POPULER
KESEHATAN
Ketiak Kamu Hitam? Obati Dengan Cara Ini!
BERITA UNIK
Daftarkan Domba Miliknya ke Sekolah Dasar
BERITA UNIK
4 Makanan Unik Dan Viral Di Jepang
BERITA UNIK
lelaki Ini Minum Air Lewat Hidung dan Keluar Dari Mata
KESEHATAN
6 Manfaat Dari Rutin Mengonsumsi Lengkuas
BERITA UNIK
10 Minuman Beralkohol Termahal Di Dunia
ADUQ
Ini 6 Alasan Kamu Perlu Terjun ke Ranah Podcast
KESEHATAN
Diet Sehat Untuk Menurunkan Berat Badan
BERITA UNIK
Ini Asal Usul Martabak Di Indonesia
BERITA UNIK
Pekerjaan Unik yang Bergaji Besar, Salah Satunya Pengumpul Urin Rusa
INFO WITHDRAW
Kemenangan Yang Besar Hanya Di POKERPELANGI
TIPS & TRICKS
Diet Air Putih Ini Jadi Viral
BERITA UNIK
Di Negara ini Bisa Beli Istri