PokerOnline – Tantangan Promotif Preventif Dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2020 pada 17 hingga 21 Februari yang lalu mengemuka tentang kegiatan promotif preventif yang harus menjadi arus utama kesehatan di Indonesia.

Semua sepakat dengan promotif dan preventif yang berhasil akan menyelesaikan problem pembangunan kesehatan yang terjadi selama ini. Misalnya persoalan stunting, angka kematian ibu dan bayi, penyakit menular dan tidak menular, serta defisit BPJS Kesehatan yang semakin kronis.

Tantangan Promotif Preventif Adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan yang menekankan pentingnya fokus pada promotif preventif di Indonesia. Menkes tegas menyatakan bahwa yang bisa kita kejar promotif preventif. Impossible kita mengejar penyakit.

Layanan promotif preventif tidak terlaksana kalau kita dininabobokkan oleh kuratif dan iming-iming uang yang membuat lepas dari keluhuran kesehatan.

Maka Rakerkesnas dengan tema Promotif Preventif Membentuk SDM Unggul Indonesia tersebut seperti menggugah kesadaran tentang persoalan layanan hulu kesehatan di Tanah Air.

Bahwa keberpihakan kita terhadap kesehatan masyarakat, terhadap kegiatan promotif preventif belum optimal, untuk tidak mengatakan masih rendah. AgenBandarq

Bahkan sejak Era JKN pada 2014 upaya promotif preventif seperti terpinggirkan. Semua orang hadir dengan paradigma sakit dan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau.

Pun dana yang dikelola BPJS Kesehatan tak kurang 80 persen untuk kuratif rehabilitatif dan menyisakan 20 persen untuk promotif preventif. Padahal dalam regulasi era JKN mensyaratkan terlaksanakan upaya promotif preventif yang sayangnya tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaannya.

Bukan Barang Baru

Tantangan Promotif Preventif

Terminologi promotif preventif sebenarnya bukan barang baru. Dalam banyak undang-undang dan regulasi kesehatan selalu menekankan pentingnya promotif preventif. Misalnya dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maupun UU Nomoer 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Semuanya menegaskan tentang promotif preventif yang harus dilakukan dengan terencana.

Kemudian dalam regulasi layanan primer yang dilaksanakan puskesmas menempatkan promotif preventif menjadi prioritas utama. Baik dalam Permenkes 45 tahun 2014 maupun Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas hal tersebut jelas dan tak terbantahkan. Namun, kita semua telah melupakan dan lalai tentang fitrah puskesmas yang harus dijalankan.

Membludaknya pasien yang berkunjung ke puskesmas dan rumah sakit menunjukkan kegagalan puskesmas dan masyarakat melaksanakan misi sebagai gate keeper promotif preventif. Akses kunjungan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan menjadi kinerja yang dipandang berhasil. Pelaksanaan promotif preventif akhirnya direncanakan tidak matang atau dilaksanakan ringan di sela-sela beban kerja kuratif rehabilitatif yang terus meningkat.

Tantangan Promotif Preventif Kesehatan

Terkait layanan puskesmas, BPJS Kesehatan menempatkan akses pelayanan kesehatan perorangan sebagai ukuran kinerja. Yakni angka kontak, rujukan non spesialistik, dan persentase kunjungan prolanis (Program Pelayanan Penyakit Kronis). Target kinerjanya berturut-turut di atas 150 promil, kurang dari 5 persen, dan di atas 50 persen. Pencapaian ini harus terus meningkat dan dipertahankan walaupun tidak mudah.

Maka kita mendapatkan data akses pelayanan kuratif peserta BPJS Kesehatan yang juga terus meningkat. Pada 2017 sebesar 223,4 juta kunjungan, 2018 menjadi 233,9 juta, dan 2019 naik menjadi 277,9 juta. Hal yang memprihatinkan adalah meningkatnya kunjungan sakit telah mengakibatkan persoalan BPJS Kesehatan yang selalu defisit keuangan dan mengancam keberlangsungan JKN.

Kondisi demikian menuntut semua pihak berpikir ulang tentang upaya promotif preventif yang nyata diprioritaskan dalam regulasi, namun terlewatkan dalam implementasi pelayanan. Semuanya harus menilik ke dalam diri masing masing. Baik Kementerian Kesehatan, pemda, rumah sakit, puskesmas, individu, keluarga, dan masyarakat. Ada hak dan kewajiban supaya layanan promotif preventif menjadi kenyataan pembangunan kesehatan.

AgenBandarq – Hak warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan secara komprehensif, dan kewajiban keluarga dan masyarakat terlibat dalam pemberdayaan kesehatan komunitas. Diharapkan tidak ada hambatan beban finansial dalam mengakses pelayanan kesehatan secara komprehensif.

Pemerintah/Kemenkes berkewajiban melaksanakan pendampingan pemberdayaan keluarga/masyarakat dan berhak memperoleh dukungan masyarakat yang memadai dalam melaksanakan pelayanan.

Peran Bersama

Di sinilah promotif preventif membutuhkan peran bersama. Maka kesalahan orientasi pelayanan selama ini bersifat sistemik dan masif. Perencanaan dari pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan, sampai tingkat desa semua terkait berjenjang. Meski dalam masa desentralisasi, perencanaan bidang kesehatan tidak bisa lepas dan masih tergantung kebijakan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Fenomena desa mengadakan ambulans desa adalah kesalahan sistem yang melihat pelayanan kuratif rehabilitatif menjadi yang utama. Kita semua terlibat dan bertanggung jawab.

Pengertian Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah kesatuan derap langkah guna tercapainya tujuan pembangunan kesehatan yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tidak ada yang salah karena semua terlibat mulai dari kemenkes sampai tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.

Pemahaman dan pelaksanaan promotif preventif kesehatan sebagai sistem mesti satu kata dalam pelaksanaan. Upaya preventif atau pencegahan primer, sekunder, dan tersier perlu diketahui untuk merencanakan kebijakan dan strategi yang tepat dalam pelayanan.

Indikator derajat kesehatan seperti status gizi, angka kematian ibu dan bayi, serta penyakit menular dan penyakit tidak menular yang sulit diturunkan bisa jadi masalahnya di sistem yang sulit berubah.

Tantangan kita adalah menggerakkan semua pihak terkait dan masyarakat dalam derap langkah sistem pembangunan kesehatan yang sama fitrahnya. Rakerkesnas 2020 yang baru usai menjadi momentum bersama berbenah dan mengembalikan semangat yang sama. Semangat layanan kesehatan primer dengan arus utama promotif preventif. Menteri Terawan harus didukung semua pihak dan masyarakat agar berhasil dan tidak menguap dalam perjalanan waktu. PokerOnline

BACA JUGA : Manfaat Kunyit Asam Dari Cegah Sakit Jantung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *