Pasangan Berbeda Agama Menikah di Indonesia, Bolehkah? – PokerPelangiLounge – Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan tiada ujung di Indonesia, terutama terkait aturan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Selain dianggap menjadi penyempurna ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, menikah juga memerlukan rangkaian tindakan yang sesuai peraturan agar sah di mata hukum.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim nyatanya memiliki birokrasi cukup rumit untuk pernikahan beda agama. Seperti apa proses pendaftaran menikah antara pasangan beragama Islam dengan Katolik?

Berikut penjelasan pernikahan beda agama Katolik dan Islam di Indonesia.

1. Pernikahan beda agama di Indonesia rumit, luar negeri kerap jadi pilihan

Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Pernikahan pasangan yang berbeda agama seperti misalnya antara seorang umat Islam dengan Katolik bukanlah hal yang sederhana di Indonesia.

Proses mendaftarkan pernikahan beda agama dinilai lebih rumit di bandingkan pernikahan satu agama. Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri.

Kemudian, pasangan tersebut akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat pelaksanaan pernikahan atau dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

Setelah kembali ke Indonesia, pasangan tersebut dapat melakukan pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

2. Melaksanakan pernikahan beda agama dengan penetapan pengadilan

Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Meski memiliki birokrasi yang rumit, pernikahan beda agama tetap bisa di lakukan di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan.

Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Namun, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama.

Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam.

3. Persyaratan untuk mendapat akta nikah dari kantor catatan sipil

Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Di kutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id, pasangan beda agama yang hendak melakukan pernikahan melalui penetapan pengadilan dan melakukan pencatatan di kantor catatan sipil harus melampirkan beberapa berkas persyaratan, antara lain:

  • Akta kelahiran calon pengantin
    Surat Keterangan Lapor Diri, Paspor dan Visa, serta Surat Keterangan Kedutaan bagi calon pengantin Warga Negara Asing
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
    Akta Perceraian/kematian dengan istri/suami terdahulu bila sudah pernah menikah
    Surat izin dari komandan bagi anggota ABRI
    Kartu / surat izin menikah dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
    Surat perjanjian kawin (Bila ada)
    Akta kelahiran anak (Bila ada)
    Kartu / surat ganti nama (Bila ada)
    Surat baptis
    Surat Keterangan Gereja/Vihara/Pura
    SN (Surat Nikah) dari pemuka Agama
    6 (enam) lembar pas foto 4X6 gandeng hitam putih
    Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
    Pernyataan belum pernah menikah dilengkapi dengan materai 6000

Nah, itu dia persyaratan dan aturan pernikahan beda agama Katolik dan Islam di Indonesia. PokerPelangi – Pasangan Berbeda Agama Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *