Berikut Resiko Rokok Elektrik

Poker Pelangi Loumge- Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyebut, risiko kesehatan penggunaan produk Hasil Tembakau Pengolahan Lainnya Berikut Resiko Rokok Elektrik

Dia menjelaskan di dalam penggunaan rokok elektrik hanya memproduksi uap saja, tidak ada proses pembakaran. Pengunaan produk HTPL ini juga dapat mengurangi konsusmis

Pengamat Kebijakan Publik itu menyadari masih banyak masyarakat Indonesia yang menghubungkan penggunaan vape dengan masalah pernapasan dan kecanduan. Padahal hal tersebut tidak terbukti. Faktanya memang tingkat risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok konvensional.

Berikut Resiko Rokok Elektrik Di samping itu, Trubus juga menipis adanya anggapan bahwa bahaya merokok disebabkan karena nikotin. Padahal, faktanya nikotin hanya menyebabkan kecanduan seseorang saja.

Terbitkan Regulasi Khusus Rokok Elektrik

Berikut Resiko Rokok Elektrik

Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakisi, Trubus Rahardiansyah mendesak pemerintah segera membuat regulasi terkait dengan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL). HTPL sendiri meliputi vape atau rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan (HTP), hingga tembakau kunyah.

Berikut Resiko Rokok Elektrik Pengamat Kebijakan Publik itu menambahkan, Indonesia memang seharusnya membutuhkan pengaturan sendiri mengenai penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

“Kita membutuhkan pengaturan sendiri mengenai rokok vape sendiri mengenai mekanisme dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya juga,” sebut dia.

“Regulasi ini belum ada. Kalau yang ada jenis rokok konvensional, kalau HTPL, vape belum ada,” kata dia dalam diskusi virtual Bedah Riset: Presepsi Konsumen di Indonesia Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1).

AgenBandarQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *