Pokerpelangi – Janda Muda di Lahat Dirudapaksa 5 Pencari Ikan hingga Tewas,Korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku.
Satreskrim Polres Lahat menangkap tiga pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap AM, 26 tahun, yang mayatnya ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
Tiga pelaku tersebut yakni Tanhar, 43 Tahun, Mirzal Hadi, 31 tahun, dan Fikri, 23 tahun. Sementara dua pelaku berinisial AE dan BB saat masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, mengungkapkan, para tersangka merudapaksa sekaligus pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan 17 Agustus 2020. Mereka mengakui semua tuduhan karena penyidik menemukan bukti kuat.
” Benar, dari hasil penyelidikan kami simpulkan korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku, tiga orang di antaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka,” ungkap Gusti, Minggu 27 September 2020.
Kronologi Kejadian
Rudapaksa dan pembunuhan itu bermula saat para tersangka yang sedang mencari ikan menemukan korban dalam keadaan berbusana minim terbaring di pinggir sungai. Mereka lantas melakukan merudapaksa secara bergilir, masing-masing satu kali.
Usai melampiaskan nafsunya, para tersangka memindahkan tubuh korban ke tempat lain. Saat diangkat, korban terjatuh dan kepalanya mengenai bebatuan hingga tewas.
” Selanjutnya meninggalkan lokasi dan warga menemukan korban sudah meninggal. Karena ada kejanggalan, dilakukan visum dan terungkap penyebab kematiannya,” ujarnya.
Sempat Kabur Akibat Depresi
Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas korban kabur dari rumah selama tiga hari. Korban mengalami depresi usai ditinggal suaminya dan berstatus janda.
” Keluarga mencari ke mana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM,” kata dia.
Baca Juga : Bikin Ngakak, Fokus Polisi Bikin Konten Buyar Gara-Gara Ayam
Dijatuhi Pasal Berlapis
Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi.
Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
” Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati,” tegasnya.
POPULER
KESEHATAN
Ketiak Kamu Hitam? Obati Dengan Cara Ini!
BERITA UNIK
Daftarkan Domba Miliknya ke Sekolah Dasar
BERITA UNIK
4 Makanan Unik Dan Viral Di Jepang
BERITA UNIK
lelaki Ini Minum Air Lewat Hidung dan Keluar Dari Mata
KESEHATAN
6 Manfaat Dari Rutin Mengonsumsi Lengkuas
BERITA UNIK
10 Minuman Beralkohol Termahal Di Dunia
ADUQ
Ini 6 Alasan Kamu Perlu Terjun ke Ranah Podcast
KESEHATAN
Diet Sehat Untuk Menurunkan Berat Badan
BERITA UNIK
Ini Asal Usul Martabak Di Indonesia
BERITA UNIK
Pekerjaan Unik yang Bergaji Besar, Salah Satunya Pengumpul Urin Rusa
INFO WITHDRAW
Kemenangan Yang Besar Hanya Di POKERPELANGI
TIPS & TRICKS
Diet Air Putih Ini Jadi Viral
BERITA UNIK
Di Negara ini Bisa Beli Istri