POKER PELANGI LOUNGE Pernikahan merupakan impian setiap insan berpasangan. Membangun bahtera rumah tangga, memiliki anak, hingga hidup bahagia bersama pasangan sampai tua nanti. Sebelum kamu melangsungkan pernikahan, banyak berkas dan perizinan yang harus kamu miliki. Berkas Untuk Mengurus Surat Menikah
Berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan, berikut rangkumannya untuk kamu.
1. Surat pengantar RT dan RW setempat
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kartu keluarga dan fotokopinya.
2. Surat Izin Menumpang Menikah
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Kamu akan diberikan isian blangko seperti:
- N1 : Surat keterangan untuk nikah
- N2 : Surat keterangan asal-usul
- N3 : Surat persetujuan mempelai
- N4 : Surat keterangan tentang orang tua.
3. Akta Nikah
Akta Nikah bisa di dapatkan jika kamu sudah melengkapi surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Dokumen tambahan yang harus diberikan adalah:
- Fotokopi KTP
- Foto kopi KTP orangtua
- Surat Pengantar RT dan RW dan fotokipnya.
- Foto kopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan belum menikah
- Surat izin menumpang nikah. POKER ONLINE
4. Surat Rekomendasi KUA asal
Kamu bisa mengurus surat ini di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal. Kamu akan mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah di tempat kamu berlangsung. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4
- Bukti imunisasi TT1, imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari puskemas bagi calon pengantin wanita
- Pas Foto 2×3 background warna biru
- Pas foto berdampingan 4×6
- Foto kopi KK
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi ijazah
5. Surat Permohonan KUA Tujuan
Kamu cukup membawa semua dokumen yang sudah kamu lengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Adapun biaya jika kamu melangsungkan pernikahan dliluar hari kerja penghulu adalah sebesar Rp.600.000.
Itu dia persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum menikah. Semoga nggak bingung lagi, ya. Berkas Untuk Mengurus Surat Menikah
POPULER
KESEHATAN
Ketiak Kamu Hitam? Obati Dengan Cara Ini!
BERITA UNIK
Daftarkan Domba Miliknya ke Sekolah Dasar
BERITA UNIK
4 Makanan Unik Dan Viral Di Jepang
BERITA UNIK
lelaki Ini Minum Air Lewat Hidung dan Keluar Dari Mata
KESEHATAN
6 Manfaat Dari Rutin Mengonsumsi Lengkuas
BERITA UNIK
10 Minuman Beralkohol Termahal Di Dunia
ADUQ
Ini 6 Alasan Kamu Perlu Terjun ke Ranah Podcast
KESEHATAN
Diet Sehat Untuk Menurunkan Berat Badan
BERITA UNIK
Ini Asal Usul Martabak Di Indonesia
BERITA UNIK
Pekerjaan Unik yang Bergaji Besar, Salah Satunya Pengumpul Urin Rusa
INFO WITHDRAW
Kemenangan Yang Besar Hanya Di POKERPELANGI
TIPS & TRICKS
Diet Air Putih Ini Jadi Viral
BERITA UNIK
Di Negara ini Bisa Beli Istri