POKER PELANGI LOUNGE Dalam dunia bisnis, surat kerja sama atau yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) ialah hal yang lumrah. Namun, nyatanya, MoU bukan hanya bisa diaplikasikan dalam dunia bisnis saja, lho. Banyak keperluan lain di luar bisnis yang terkadang juga membutuhkan MoU atau surat kerja sama ini.
Nah, surat perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) merupakan dokumen yang berisikan mengenai penjelasan suatu proyek yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Isi surat ini mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati secara bersama-sama, oleh kedua belah pihak yang bekerja sama. Sifat dari jenis surat ini ialah mengikat, karena dibubuhi tanda tangan di atas meterai yang disertai sejumlah saksi sesuai dengan kesepakatan.
Surat kerja sama ini juga terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Autentik dan perjanjian di bawah tangan. Surat kerja sama jenis autentik ialah surat kerja sama dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi.
- Surat kerja sama di bawah tangan ialah surat kerja sama yang tidak menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah sehingga hanya dihadiri oleh pihak-pihak tertentu yang telah disepakati.
Membuat surat perjanjian kerja sama harus teliti dan hati-hati, ya. Pasalnya, jika kamu ceroboh, surat tersebut bisa memberikan kerugian kepadamu. Padahal, surat perjanjian kerja sama ini mempunyai banyak manfaat. Antara lain; memberikan rasa aman, melindungi hak, meminimalkan risiko perselesihan, hingga bisa dijadikan acuan ketika sedang ada perselisihan.
Lalu bagaimana membuat surat perjanjian kerja sama? Nah, untuk membuatnya, pastikan kamu membuatnya sesuai dengan syarat sah surat perjanjian, ya. Adapun syarat sah dari surat tersebut ialah ditulis di atas kertas yang menggunakan bersegel/ meterai, dibuat tanpa paksaan dan mudah dimengerti.
Supaya lebih tergambar mengenai surat perjanjian kerja sama, berikut Popbela berikan 3 contoh surat perjanjian kerja sama.
1. Contoh surat perjanjian kerja sama dagang
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: X
Alamat: Jl. A
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama: Y
Alamat : Jl. B
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 10% dari omzet pejualan barang titipan pihak pertama.
Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 100 item untuk setiap desainnya.
Pendistribusian barang untuk area Bandung dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, diawal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami.
Segala hal yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.
Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.
Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Bandung, 26 Agustus 2020.
Pihak Pertama Pihak Kedua,
X Y
2. Contoh surat perjanjian kerja sama modal bisnis
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: X
NIK :
Jenis Kelamin:
Alamat : Jl. A
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama: Y
NIK :
Jenis Kelamin:
Alamat : Jl. B
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Isi Perjanjian:
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan kerjasama di bidang fesyen dengan modal awal Rp50.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Bahwa biaya sebagaimana tersebut pada pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar Rpxxx,- (xxx Rupiah).
Pasal 3
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan dihitung setelah usaha berjalan selama 3 (tiga) bulan dan selanjutnya dihitung setiap bulan.
Pasal 4
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas meterai Rp6.000,00 untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak.
Surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapapun.
Bandung, 27 Agustus 2020.
Pihak Pertama Pihak Kedua
X Y
Saksi-Saksi:
3. Contoh surat perjanjian kerja sama lainnya
Format yang satu ini bisa kamu tiru dengan menyesuaikan dengan kebutuhanmu, ya.
Demikian cara membuatnya berikut dengan contohnya. Tidak sulit, bukan?
POPULER
KESEHATAN
Ketiak Kamu Hitam? Obati Dengan Cara Ini!
BERITA UNIK
Daftarkan Domba Miliknya ke Sekolah Dasar
BERITA UNIK
4 Makanan Unik Dan Viral Di Jepang
BERITA UNIK
lelaki Ini Minum Air Lewat Hidung dan Keluar Dari Mata
KESEHATAN
6 Manfaat Dari Rutin Mengonsumsi Lengkuas
BERITA UNIK
10 Minuman Beralkohol Termahal Di Dunia
ADUQ
Ini 6 Alasan Kamu Perlu Terjun ke Ranah Podcast
KESEHATAN
Diet Sehat Untuk Menurunkan Berat Badan
BERITA UNIK
Ini Asal Usul Martabak Di Indonesia
BERITA UNIK
Pekerjaan Unik yang Bergaji Besar, Salah Satunya Pengumpul Urin Rusa
INFO WITHDRAW
Kemenangan Yang Besar Hanya Di POKERPELANGI
TIPS & TRICKS
Diet Air Putih Ini Jadi Viral
BERITA UNIK
Di Negara ini Bisa Beli Istri